KPK Tunggu Cukup Bukti untuk Naikkan Status Hukum Gubernur Kalbar dalam Kasus Mempawah
KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak segan menaikkan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Penetapan tersangka itu akan dilakukan jika penyidik merampungkan pengumpulan bukti keterlibatan Ria Norsan dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar tersebut.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Baca juga:
KPK Pastikan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tahu Proyek PUPR Mempawah Dikorupsi
Penyidik KPK Kumpulkan Bukti untuk Naikkan Status Ria Norsan
Asep mengakui, penyidik tengah berupaya keras mengumpulkan bukti ataupun informasi terkait peran Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah itu.
Ia menekankan, bila bukti itudikumpulkan penyidik melalui keterangan sejumlah saksi. Termasuk, pemeriksaan terhadap Ria Norsan beberapa waktu lalu.
"Nah, pemeriksaan-periksaan terhadap yang bersangkutan juga salah satu upaya untuk kita untuk menggali informasi dari yang bersangkutan," katanya.
Tak hanya itu, kata Asep, upaya KPK dalam mengungkap keterlibatan Ria Norsan dilakukan dengan mengirimkan tim penyidik untuk menggeldah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.
Baca juga:
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara bahkan telah disita penyidik untuk mendalami peran Ria Norsan dalam kasua tersebut.
"Kami beberapa kali penyidik itu ke sana, kita berapa kali juga melakukan penggeledahan dan lain-lain, seperti itu," tegas Asep.
KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Mempawah
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025.
Asep juga menungkapkan, dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya ialah terkait proyek jalan. Menurutnya, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kuat dugaan Ria Norsan mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. (Pon)
Baca juga:
KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara