KPK Tetapkan PT Merial Esa Milik Suami Inneke Sebagai Tersangka Korporasi
Wakil Ketua KPK Alex Marwata didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan penetapan status tersangka korporasi di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Menurut Alex, perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.
Alex menjelaskan, pada 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
Adapun total commitment fee dalam proyek ini adalah tujuh persen. Dari tujuh persen tersebut, satu persen diperuntukkan untuk Fayakhun karena telah membantu meloloskan proyek tersebut di DPR.
"Sebagai realisasi commltment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China," tandas Alex.
PT. ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
PT ME merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menjerat Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Keempatnya ditetapkan usai terjaring operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Dalam perjalanan penyidikan, KPK kemudian menjerat tiga orang lainnya. Yakni Fayakhun Andriadi, Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Terdakwa Kasus Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih Divonis Enam Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi