KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri Tersangka
Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Bengkulu. Selain suami-istri itu, KPK juga menetapkan Jhoni dan Rico sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Alex menjelaskan, untuk kepentingan penyedikan, pihaknya sudah menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yaitu kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico Dian Sari.
"Diduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Ridwan, istrinya dan Rico, berperan sebagai penerima suap dan Jhoni sebagai pemberi.
"Empat tersangka itu terlibat dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp37 miliar, dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp16 miliar," tukas Saut.
Jhoni sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ridwan, Lily, dan Rico yang berperan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lain terkait penangkapan Gubernur Bengkulu dalam artikel: Usai OTT, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Disegel KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang