KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri Tersangka


Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Bengkulu. Selain suami-istri itu, KPK juga menetapkan Jhoni dan Rico sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Alex menjelaskan, untuk kepentingan penyedikan, pihaknya sudah menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yaitu kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico Dian Sari.
"Diduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Ridwan, istrinya dan Rico, berperan sebagai penerima suap dan Jhoni sebagai pemberi.
"Empat tersangka itu terlibat dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp37 miliar, dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp16 miliar," tukas Saut.
Jhoni sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ridwan, Lily, dan Rico yang berperan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lain terkait penangkapan Gubernur Bengkulu dalam artikel: Usai OTT, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Disegel KPK
Bagikan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
