Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Juni 2017
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri Tersangka

Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Bengkulu. Selain suami-istri itu, KPK juga menetapkan Jhoni dan Rico sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Alex menjelaskan, untuk kepentingan penyedikan, pihaknya sudah menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, yaitu kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico Dian Sari.

"Diduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Ridwan, istrinya dan Rico, berperan sebagai penerima suap dan Jhoni sebagai pemberi.

"Empat tersangka itu terlibat dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp37 miliar, dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp16 miliar," tukas Saut.

Jhoni sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ridwan, Lily, dan Rico yang berperan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lain terkait penangkapan Gubernur Bengkulu dalam artikel: Usai OTT, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Disegel KPK

#Gubernur Bengkulu #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Bagikan