KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA, Termasuk Eks Dirjen Kemnaker

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA, Termasuk Eks Dirjen Kemnaker

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Dua di antara delapan tersangka yang dijerat KPK merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

Baca juga:

KPK Gali Informasi dari Sopir Kemenaker Bongkar Kasus Pemerasan TKA Miliaran Rupiah

Adapun enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, dan Putri Citra Wahyoe.

Budi menerangkan, para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

"Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar," ungkapnya. (Pon)

#KPK #Kementerian Ketenagakerjaan #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Olahraga
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Gol Hubner, Romeny, dan Ragnar mengulang sejarah King’s Cup 1988, mengakhiri kutukan 38 tahun tanpa kemenangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kutukan Patah Sejarah Berulang, Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0 Seperti 38 Tahun Silam
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Olahraga
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Timnas Indonesia sukses mencetak 2 gol ke gawang Oman di babak pertama pada laga persahabatan FIFA Matchday, Jumat (5/6) malam. Gol diciptakan Justin Hubner dan Oley Romeny.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Indonesia Unggul 2-0 Lawan Oman di Babak Pertama, Emil Audero Sukses Gagalkan Penalti
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Bagikan