MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tersangka AKZ selaku kuasa hukum PT ADI dan TMZ selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Menurut Agus, dua orang tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang sebelumnya telah diamankan KPK. Mereka adalah AKZ selaku kuasa hukum PT ADI, TMZ selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan, TJ sebagai pegawai honorer PN Jakarta Selatan, FJG yang juga kuasa hukum PT ADI, dan S selaku sopir mobil rental yang disewa oleh AKZ.
"KPK mengamankan kelimanya di PN Jakarta Selatan secara berturut-turut. Pertama, AKZ di depan Masjid PN Jakarta Selatan. TJ di parkiran motor PN Jakarta Selatan. Masuk ke ruang kerja, TMZ di ruangannya. Tim mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang, dan S di parkiran mobil PN Jakarta Selatan," kata dia.
Usai penangkapan tersebut, tim langsung membawa kelimanya ke Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan dan dalam proses pengembangan.
"Diduga agar gugatan kepada PT ADI ditolak," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait kasus OTT lainnya di: OTT PN Jaksel, Perwakilan MA Bakal Ikut Konferensi Pers Di KPK