MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Selain politisi PDIP itu, lembaga antirasuah juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Sunjaya diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Gatot diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Diduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee karena Gatot telah dilantik sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
"Diduga, SUN sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," jelas Alexander.
Menurut Alexander Marwata, modus yang diduga digunakan yakni, pemberian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantik. Setoran yang dipatok Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain," tandasnya.
Atas perbuatannya, sebagai penerima Sunjaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi Gatot, disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita meanrik lainnya dalam artikel: Prabowo Subianto Setuju Dana Saksi Dibiayai Negara Lewat APBN

