MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di Indonesia. Sejalan dengan penanganan perkara di tahap penyidikan, lembaga antirasuah telah menetapkan sembilan tersangka.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Tessa mengungkapkan empat pelabuhan yang proyek pengerukan alur pelayarannya dikorupsi, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda pada 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Benoa pada 2015 dan 2016, dan proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau di 2013 dan 2016.
“KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta “ ungkapnya.
Baca juga:
KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kerugian Negara Ditaksir Rp 125 M
Meski demikian, Tessa belum mau membeberkan identitas sembilan tersangka termasuk kronologi perkara dan pasal yang disangkakan. Menurutnya, hal itu akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan rampung.
"Nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujarnya.
Tessa menyampaikan proses penyidikan kasus ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan para saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat. Kami berharap proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
KPK Bicara soal Aliran Uang Suap DJKA ke Menhub dan Ketua Komisi V DPR

