KPK Terima Pembayaran Uang Pengganti Korupsi e-KTP dari Andi Narogong 2,15 Juta Dollar AS

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Oktober 2018
KPK Terima Pembayaran Uang Pengganti Korupsi e-KTP dari Andi Narogong 2,15 Juta Dollar AS

Tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pembayaran uang pengganti sejumlah USD2,1 juta dari terpidana korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Uang tersebut nantinya akan disita sebagai milik negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal tanggal 17 September 2018‎.

‎"Unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus‎. Istri yang bersangkutan menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (31/10).

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, kata Febri, Andi telah mengembalikan uang saat proses hukum sejumlah USD350.000. Uang USD350.000 itu untuk membayar denda perkara korupsi e-KTP sebesar Rp1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp1,286 Milyar.

"Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp2,286 Milyar dan USD2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus EKTP ini," ungkapnya.

Menurut Febri, pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis Andi 13 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Andi Narogong
Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong mendengarkan penuntut umum dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11). (ANTARA/Rosa Panggabean)

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sosok yang dipercaya sebagai tangan kanan Setnov itu juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$2,15juta dan Rp1,186 miliar. (Pon)

#Andi Narogong #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Sempat Ditunda, KPK Periksa Andi Narogong terkait Korupsi e-KTP
KPK akan memeriksa Andi Narogong terkait kasus korupsi e-KTP. Ia bakal diperiksa sebagai saksi.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Sempat Ditunda, KPK Periksa Andi Narogong terkait Korupsi e-KTP
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Bagikan