KPK Terima Pembayaran Uang Pengganti Korupsi e-KTP dari Andi Narogong 2,15 Juta Dollar AS


Tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANTARA/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pembayaran uang pengganti sejumlah USD2,1 juta dari terpidana korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Uang tersebut nantinya akan disita sebagai milik negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal tanggal 17 September 2018.
"Unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus. Istri yang bersangkutan menyetorkan ke rekening penampungan KPK melalui BRI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (31/10).

Sebelumnya, kata Febri, Andi telah mengembalikan uang saat proses hukum sejumlah USD350.000. Uang USD350.000 itu untuk membayar denda perkara korupsi e-KTP sebesar Rp1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp1,286 Milyar.
"Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp2,286 Milyar dan USD2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus EKTP ini," ungkapnya.
Menurut Febri, pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis Andi 13 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sosok yang dipercaya sebagai tangan kanan Setnov itu juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$2,15juta dan Rp1,186 miliar. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Sempat Ditunda, KPK Periksa Andi Narogong terkait Korupsi e-KTP

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
