KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Pejabat Negara Hingga Belasan Miliyar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 April 2020
KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Pejabat Negara Hingga Belasan Miliyar

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 Miliar pada periode 1 Januari – 21 April 2020.

Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69% disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

Baca Juga

Keppres Pengangkatan Salah Satu Pimpinan KPK Bakal Digugat

"Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp," jelas Ipi dalam keteranganya, Sabtu (25/4).

Sedangkan jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan.

Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk.

"Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship,voucher, dan fasilitas lainnya," jelas Ipi.

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selama Pandemi COVID-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.

"Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," terang Ipi.

Dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp3,5 miliar. Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

"Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," jelas Ipi.

Baca Juga:

KPK Respons Pernyataan Tito Soal OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutup Ipi. (Knu)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Bagikan