KPK Temukan Mercedes Benz Mewah SYL yang Disembunyikan di Makassar


Tiga kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang mewah diduga milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini barang yang disita berupa satu unit mobil mewah Mercedes Benz.
Mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih itu ditemukan tim lembaga antirasuah di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Diduga mobil ini sengaja disembunyikan.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Selasa (21/5).
Dalam penelusuran aset SYL di Makassar itu, KPK juga turut menyita New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.
Baca juga:
Kakak SYL Tiap Bulan Terima Rp 10 Juta dari Kementan
Namun, kedua kendaraan itu ditemukan di tempat berbeda, yakni di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Demi menjaga kondisi kendaraan, kata Ali, saat ini ketiga kendaraan tersebut dititipkan di Polrestabes Makassar. "Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," tandas Jubir KPK itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
