KPK Temukan Masih Banyak PSU yang Belum Diambilalih Pemkot Jaktim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2020
KPK Temukan Masih Banyak PSU yang Belum Diambilalih Pemkot Jaktim

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Jakarta Timur (Jaktim) yang belum diambil alih oleh Pemerintah Kota Jaktim.

Pemkot Jaktim diminta segera menertibkan PSU atau fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di wilayahnya.

"KPK menemukan masih relatif banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemkot Jaktim," ujar Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Hendra Teja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11).

Baca Juga:

KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar

Sebelumnya, dalam rangka memantau kemajuan upaya penertiban PSU di wilayah Jaktim, KPK yang diwakili Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III berdiskusi dengan wali kota dan jajaran birokrat Pemkot Jaktim di Gedung Wali Kota Jaktim, Kamis (5/11).

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jaktim kepada KPK, tercatat ada 256 pengembang di area Jaktim.

Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasum dan fasos dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 triliun.

Pada tahun 2020, Pemkot Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya.

Namun, target lima pengembang pada tahun 2020 relatif kecil sehingga target penertiban PSU harus ditambah agar waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.

"Kami terbuka dan mendukung apabila Wali Kota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemkot Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar," kata Hendra.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Menanggapi saran KPK, Wali Kota Jaktim Muhammad Anwar mengatakan bahwa pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah-langkah penertiban PSU, yakni identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan berita acara serah terima (BAST).

Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi masalah, lanjut dia, Pemkot Jaktim menemukan beberapa perkara, di antaranya ditemukan 17 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) ganda, dua SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, dua SIPPT dicabut melalui surat keputusan (SK) gubernur, dan 42 SIPPT berganti kepemilikan.

Selain itu, terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, dan 156 SIPPT sedang dalam pelaksanaan BAST.

Sementara itu, Inspektur Wilayah Jaktim Supendi meminta KPK juga ikut mendampingi dalam upaya-upaya Pemkot Jaktim menertibkan PSU.

Baca Juga:

KPK Tahan 3 Tersangka Baru kasus Korupsi PT DI

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat mengimbau atau sosialisasi kepada pengembang. Namun, dalam kenyataannya, usaha tersebut kurang kuat. Atas hal tersebut, Anwar menuturkan bahwa Pemkot Jaktim akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK.

"Kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK," ujar Anwar. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan