KPK Temukan Masih Banyak PSU yang Belum Diambilalih Pemkot Jaktim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2020
KPK Temukan Masih Banyak PSU yang Belum Diambilalih Pemkot Jaktim

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Jakarta Timur (Jaktim) yang belum diambil alih oleh Pemerintah Kota Jaktim.

Pemkot Jaktim diminta segera menertibkan PSU atau fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di wilayahnya.

"KPK menemukan masih relatif banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemkot Jaktim," ujar Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Hendra Teja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11).

Baca Juga:

KPK: Korupsi PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp315 Miliar

Sebelumnya, dalam rangka memantau kemajuan upaya penertiban PSU di wilayah Jaktim, KPK yang diwakili Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III berdiskusi dengan wali kota dan jajaran birokrat Pemkot Jaktim di Gedung Wali Kota Jaktim, Kamis (5/11).

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jaktim kepada KPK, tercatat ada 256 pengembang di area Jaktim.

Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasum dan fasos dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 triliun.

Pada tahun 2020, Pemkot Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya.

Namun, target lima pengembang pada tahun 2020 relatif kecil sehingga target penertiban PSU harus ditambah agar waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.

"Kami terbuka dan mendukung apabila Wali Kota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemkot Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar," kata Hendra.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Menanggapi saran KPK, Wali Kota Jaktim Muhammad Anwar mengatakan bahwa pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah-langkah penertiban PSU, yakni identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan berita acara serah terima (BAST).

Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi masalah, lanjut dia, Pemkot Jaktim menemukan beberapa perkara, di antaranya ditemukan 17 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) ganda, dua SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, dua SIPPT dicabut melalui surat keputusan (SK) gubernur, dan 42 SIPPT berganti kepemilikan.

Selain itu, terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, dan 156 SIPPT sedang dalam pelaksanaan BAST.

Sementara itu, Inspektur Wilayah Jaktim Supendi meminta KPK juga ikut mendampingi dalam upaya-upaya Pemkot Jaktim menertibkan PSU.

Baca Juga:

KPK Tahan 3 Tersangka Baru kasus Korupsi PT DI

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat mengimbau atau sosialisasi kepada pengembang. Namun, dalam kenyataannya, usaha tersebut kurang kuat. Atas hal tersebut, Anwar menuturkan bahwa Pemkot Jaktim akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK.

"Kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK," ujar Anwar. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan