Kasus Korupsi

KPK Telusuri Bantuan Dana Rp50 Miliar dari Kemenpora untuk KONI

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Februari 2019
 KPK Telusuri Bantuan Dana Rp50 Miliar dari Kemenpora untuk KONI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bantuan dana sebesar Rp50 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun 2018. Hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Dalam kasus tersebut, Deputi IV Kempora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto diduga menerima suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy terkait penyaluran dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping.

"Dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan Wasping tahap 2 sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 M yang diterima KONI selama tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2).

Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa KPK sebagai saksi
Menpora Imam Nahrawi seusai diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Febri, dana bantuan sebesar Rp50 miliar yang dikucurkan untuk KONI tahun 2018 itu diperuntukan untuk dana wasping tahap I sebesar Rp30 miliar dan bantuan operasional KONI sebesar Rp4 miliar.

Selain itu, dana tersebut dialokasikan sebagai bantuan kelembagaan KONI sebesar Rp16 miliar. Dengan demikian, dari penelusuran yang dilakukan KPK sejauh ini, pada tahun 2018, KONI telah menerima bantuan dari Kempora sebesar Rp67,9 miliar.

"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," ungkap Febri.

Febri melanjutkan, pihaknya terus mendalami mekanisme dan proses pemberian dana kepada KONI. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Ketua Umum KONI, Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari Pemerintah melalui Kempora kepada KONI," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Suara Buruh Bulatkan Tekad Prabowo Untuk Maju Pilpres 2019

#Kemenpora #KONI #Dana Hibah #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - 2 jam, 14 menit lalu
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan