KPK Telusuri Aliran Dana Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 13 September 2017
KPK Telusuri Aliran Dana Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual-beli perkara yang melibatkan Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana (SUR) dan pihak-pihak lainnya.

Hari ini, lembaga antirasuah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Dewi Suryana. Dua orang saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak swasta, Suhermi dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wilson. Kedua saksi tersebut diperiksa KPK di Bengkulu, bukan di Jakarta.

"Penyidik terus mendalami asal-usul uang yang diduga suap tersebut pada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (13/9).

‎Diketahui, KPK melakukan operasi senyap di Bengkulu pada Rabu (6/9). Hasilnya, Hakim Suryana ditangkap bersama panitera pengganti PN Tipikor Bengkulu, Hendri Kurniawan, serta aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu Syuhadatul Islamy.

Ketiganya diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara korupsi pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bengkulu 2013 yang sedang diadili di PN Tipikor Bengkulu dengan terdakwa bernama Wilson yang merupakan keluarga dari Syuhadatul Islamy.

Syuhadatul mencoba mendekati Hakim Suryana lewat Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk Wilson. Imbalannya, disepakati duit suap sebesar Rp 125 juta.

Sebagai tersangka penerima suap, Suryana dan Hendra Kurniawan disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan Syuhadatul selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: Basaria Panjaitan: Surat Pimpinan DPR Tak Pengaruhi Penyidikan Setnov

#KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Mobil KPK Sergap Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, OTT Baru?
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diamankan KPK dari rumah dinasnya pada Kamis 15 Oktober 2026 pagi. Simak kronologi penangkapan dan pemeriksaan di Polresta!
Wisnu Cipto - 30 menit lalu
2 Mobil KPK Sergap Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, OTT Baru?
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dikabarkan terjaring OTT KPK. Kapolresta Klaten membenarkan adanya aktivitas KPK di Mapolresta.
Ananda Dimas Prasetya - 34 menit lalu
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Bagikan