Headline

KPK Tegaskan Tidak Ada Niat Singkirkan Semua Penyidik Polri

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 04 Mei 2019
 KPK Tegaskan Tidak Ada Niat Singkirkan Semua Penyidik Polri

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tetap memakai penyidik Polri dalam lembaga antirasuah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Menurutnya, sampai saat ini KPK tidak ada niatan untuk membersihkan semua penyidik yang berasal dari Polri di KPK.

"Tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua penyidik Polri di KPK seperti itu," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat dari mantan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo terkait permasalahan internal KPK.

Dalam surat itu menyinggung soal pernyataan pimpinan KPK yang ingin menghilangkan seluruh penyidik Polri di KPK.

Syarif pun menyatakan yang paling penting adalah lembaganya memiliki penyidik-penyidik yang mumpuni, penyidik-penyidik yang terjaga integritasnya serta mempunyai pengetahuan dan keterampailan yang mumpuni.

"Bahwa tidak bisa juga kami melupakan sejarah bahwa dulu awal-awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik yang direkrut sendiri KPK, semuanya dalah penyidik-penyidik dari Polri dan bekerja sama dengan teman-teman dari Kejaksaan," ucap Syarif.

Jubir KPK Febri Diansyah sebut tidak ada gesekan dalam tubuh KPK perihal penyidik Polri
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa isu yang berkembang soal pembersihan penyidik Polri dari KPK itu akan berdampak tidak baik untuk dua institusi tersebut.

"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang coba mengembangkan soal isu tersebut seolah-olah benar, maka kami memandang itu tidak baik bagi Polri dan juga tidak baik bagi KPK karena secara institusional KPK dan Polri dan juga Kejaksaan itu adalah institusi penegak hukum yang harus bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Febri pun menjelaskan unsur penyidik yang saat ini bekerja di KPK, yakni pegawai tetap di KPK, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang berasal dari Polri, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Total seluruh penyidik sampai dengan saat ini adalah 118 org. Artinya, secara institusional kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini dan KPK memang juga terdiri dari banyak unsur," ucap Febri sebagaimana dilansir Antara.

Adapun data penyidik KPK per 30 April 2019, yakni pegawai tetap 63 orang, PNYD dari Polri 50 orang, PNYD dari PPNS lima orang.

Oleh karena itu, kata dia, jangan sampai kemudian isu-isu yang dikembangkan itu tidak substansial dan cenderung mengada-ada, bahkan bisa berisiko terhadap hubungan baik antar institusi penegak hukum.

Selain itu, kata dia, KPK juga sedang melakukan proses seleksi untuk penyidik dan penuntut umum untuk mengisi posisi PNYD di KPK yang berasal dari Kejaksaan dan Polri.

"Hasil tes 'assessment' kompetensi telah selesai, berikutnya akan dilakukan tes kesehatan dan wawancara. Rangkaian tes seperti ini juga berlaku bagi seluruh pihak yang ingin menjadi pegawai KPK, baik melalui jalur "Indonesia Memanggil" ataupun PNYD," tutur Febri.

Untuk PNYD yang akan menjadi penuntut umum dan penyidik muda berjumlah 26 orang, yaitu tujuh calon penuntut umum dari Kejaksaan dan 19 calon penyidik muda dari Polri.

"Jadi, 'clear' penyidk KPK itu bisa berasal dari internal KPK yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, bisa diangkat dari penyidik yang berasal dari PPNS ataupun penyidik yang berasal dari Polri karena itu merupakan kewenangan yang diberikan secara hukum," tandas Febri Diansyah.(*)

#KPK #Penyidik KPK #Laode M Syarif #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan