KPK Tegaskan Proses Penyidikan Lukas Enembe Terus Berjalan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 November 2022
KPK Tegaskan Proses Penyidikan Lukas Enembe Terus Berjalan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe terus berjalan.

"Tujuan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara kan selesainya penanganan perkara itu sendiri. Dalam berkas perkara perlu teman-teman pahami, itu akan ada P21 berkas itu lengkap, itu dua syarat formil dan syarat materiil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

Ia mengatakan KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua, Kamis (3/11) sebagai salah satu syarat formil.

"Saat ini, dengan KPK datang ke sana sesuai dengan KUHAP Pasal 113 kami sudah memiliki berita acara pemeriksaan yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil," ujar Ali.

Pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"Tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum bahwa kemudian (tersangka) tidak menjawab hak dia, tetapi berita acaranya kan ada, berita cara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum karena yang memeriksa penyidik, itu yang penting bagi kami," tuturnya.

Ia mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika seorang tersangka tidak mau menjawab saat diperiksa penyidik.

Baca Juga:

KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe

"Karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya tetapi bahwa syarat formil ada berita acara pemeriksaan itu perlu dan itu sudah kami dapatkan," kata Ali.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, lanjut dia, KPK telah menggeledah di beberapa tempat. Terakhir, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta.

"Diperoleh barang bukti yang signifikan, emas batangan, dan lain-lain. Tentu, kami terus lakukan penyelesaian berkas perkara yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali, proses akan terus berjalan," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, papar dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Tunai hingga Emas Batangan Terkait Kasus Lukas Enembe

# Lukas Enembe #Gubernur Papua Lukas Enembe #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - 15 menit lalu
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Penyelidikan proyek strategis nasional ini sudah dimulai sejak awal 2025. KCIC memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh informasi kepada KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan