KPK Tegaskan Proses Penyidikan Lukas Enembe Terus Berjalan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe terus berjalan.
"Tujuan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara kan selesainya penanganan perkara itu sendiri. Dalam berkas perkara perlu teman-teman pahami, itu akan ada P21 berkas itu lengkap, itu dua syarat formil dan syarat materiil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Ia mengatakan KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua, Kamis (3/11) sebagai salah satu syarat formil.
"Saat ini, dengan KPK datang ke sana sesuai dengan KUHAP Pasal 113 kami sudah memiliki berita acara pemeriksaan yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil," ujar Ali.
Pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"Tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum bahwa kemudian (tersangka) tidak menjawab hak dia, tetapi berita acaranya kan ada, berita cara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum karena yang memeriksa penyidik, itu yang penting bagi kami," tuturnya.
Ia mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika seorang tersangka tidak mau menjawab saat diperiksa penyidik.
Baca Juga:
"Karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya tetapi bahwa syarat formil ada berita acara pemeriksaan itu perlu dan itu sudah kami dapatkan," kata Ali.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, lanjut dia, KPK telah menggeledah di beberapa tempat. Terakhir, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta.
"Diperoleh barang bukti yang signifikan, emas batangan, dan lain-lain. Tentu, kami terus lakukan penyelesaian berkas perkara yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali, proses akan terus berjalan," ucap Ali.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, papar dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Tunai hingga Emas Batangan Terkait Kasus Lukas Enembe
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden