Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tegaskan Proses Penyidikan Lukas Enembe Terus Berjalan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 November 2022
KPK Tegaskan Proses Penyidikan Lukas Enembe Terus Berjalan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe terus berjalan.

"Tujuan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara kan selesainya penanganan perkara itu sendiri. Dalam berkas perkara perlu teman-teman pahami, itu akan ada P21 berkas itu lengkap, itu dua syarat formil dan syarat materiil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

Ia mengatakan KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua, Kamis (3/11) sebagai salah satu syarat formil.

"Saat ini, dengan KPK datang ke sana sesuai dengan KUHAP Pasal 113 kami sudah memiliki berita acara pemeriksaan yang bersangkutan sebagai satu syarat kelengkapan formil," ujar Ali.

Pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"Tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum bahwa kemudian (tersangka) tidak menjawab hak dia, tetapi berita acaranya kan ada, berita cara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum karena yang memeriksa penyidik, itu yang penting bagi kami," tuturnya.

Ia mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika seorang tersangka tidak mau menjawab saat diperiksa penyidik.

Baca Juga:

KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe

"Karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya tetapi bahwa syarat formil ada berita acara pemeriksaan itu perlu dan itu sudah kami dapatkan," kata Ali.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, lanjut dia, KPK telah menggeledah di beberapa tempat. Terakhir, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta.

"Diperoleh barang bukti yang signifikan, emas batangan, dan lain-lain. Tentu, kami terus lakukan penyelesaian berkas perkara yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali, proses akan terus berjalan," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, papar dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Tunai hingga Emas Batangan Terkait Kasus Lukas Enembe

# Lukas Enembe #Gubernur Papua Lukas Enembe #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Bagikan