KPK Tegaskan Pentingnya Pengukuhan Hutan untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Juli 2021
KPK Tegaskan Pentingnya Pengukuhan Hutan untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Webinar yang diselenggarakan oleh Setnas-PK bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum. Demikian disampaikannya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7).

“Pengukuhan hutan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada investor. Karena modal kita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengandalkan APBN, tetapi juga melalui dana investor. Sehingga, mereka perlu diyakinkan untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang mendukung, maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi segenap pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah untuk mendorong perizinan yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Selain itu, katanya, pemerintah juga harus segera melakukan percepatan terkait penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga:

ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Juliari Batubara

“Pertama kita kawal proses perizinan. Kedua, perizinan harus dilakukan melalui PTSP dan ketiga adalah melakukan upaya-upaya standardisasi perizinan. Sekaligus, layanan perizinan dilakukan melalui teknologi informasi, sehingga interaksi dilakukan secara elektronik melalui OSS,” tegasnya.

Webinar diselenggarakan untuk menginformasikan kepada para pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait perkembangan dari setiap aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang telah dijalankan, serta hasil yang dicapai dan tantangan yang dihadapi.

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan sumber daya alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy). Salah satu indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kawasan hutan adalah salah satu kekayaan negara terbesar yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kelestariannya. Sampai dengan saat ini, kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia adalah seluas 125.817.021,96 Ha terdiri dari daratan 120.495.702,96 Ha dan konservasi perairan 5.321.321 Ha.

webinar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Webinar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Tekanan populasi yang sangat tinggi ditambah pertumbuhan ekonomi mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang. Sisa wilayah darat non-kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor lain. Karena itu, peluang tumpang-tindihnya kawasan kehutanan dengan sektor-sektor non-kehutanan sangat besar. Sengketa lahan atau kawasan menjadi fenomena yang terus berulang.

Karenanya, pengukuhan kawasan hutan menjadi sangat penting. Penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik. Kejelasan batas akan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau berada di sekitar kawasan hutan.

Di sisi lain, ketidakpastian hak dan ketidakpastian ruang investasi, serta lemahnya regulasi dan tidak adanya pengelola kawasan hutan di lapangan, mengakibatkan kerentanan korupsi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat Presiden Jokowi terkait reforma agraria. Ia juga meminta segenap pihak untuk berkolaborasi mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan. Menurutnya, pasca UU Cipta Kerja penetapan kawasan hutan menjadi aksi kolaboratif semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

“Saya meminta semua memiliki komitmen bersama dalam aksi pemberantasan korupsi yang sistematis dalam reforma agraria,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa proses pengukuhan kawasan hutan merupakan permasalahan yang ada di hulu, dan jika tidak diselesaikan akan menjadi persoalan di hilir yang dapat menghambat pembangunan nasional. Catatan KSP, pada rentang 2015 – 2021 pemerintah menerima 1.191 aduan terkait konflik agraria.

“Pada November 2020 Presiden mengadakan rapat internal untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan. Tahun ini ditargetkan penyelesaian 137 dari total aduan yang diterima,” tegasnya.

Sementara itu, dalam laporannya sebagai Koordinator Tim Nasional (Timnas) Stranas-PK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan perkembangan implementasi aksi di lima provinsi. Beberapa daerah menunjukkan capaian yang tinggi pada tahapan awal yang disebutnya tahapan kompilasi. Sehingga, siap untuk menuju tahapan selanjutnya yaitu integrasi dan kemudian sinkronisasi.

Baca Juga:

KPK Dalami Mark Up Harga Tanah di Munjul Lewat Direktur Sarana Jaya

Data per Desember 2020, sebut Pahala, tercatat Riau telah menetapkan kawasan hutan sebanyak 39,15 persen; Papua 81,25 persen; Kalimantan Timur 95,08 persen; Sulawesi Barat 97,22 persen; dan Kalimantan Tengah 32,19 persen.

“Kenapa lima provinsi ini yang dipilih? Karena lengkap di lima provinsi ini ada perkebunan, pertambangan, dan masyarakat adat. Memang di Papua belum ada investor, tapi luasan hutannya luar biasa. Itu kenapa kita pilih lima provinsi ini,” jelas Pahala.

Untuk mengulas implementasi aksi Stranas-PK ini, webinar menghadirkan sejumlah panelis dengan beragam latar belakang, yaitu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Ruanda Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo, dan perwakilan dari Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante. (Pon)

Baca Juga:

KPK Pastikan Tindak Lanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai

#Hutan #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - 3 menit lalu
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Bagikan