KPK Tegaskan Pentingnya Pengukuhan Hutan untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Juli 2021
KPK Tegaskan Pentingnya Pengukuhan Hutan untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Webinar yang diselenggarakan oleh Setnas-PK bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum. Demikian disampaikannya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7).

“Pengukuhan hutan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada investor. Karena modal kita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengandalkan APBN, tetapi juga melalui dana investor. Sehingga, mereka perlu diyakinkan untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang mendukung, maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi segenap pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah untuk mendorong perizinan yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Selain itu, katanya, pemerintah juga harus segera melakukan percepatan terkait penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga:

ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Juliari Batubara

“Pertama kita kawal proses perizinan. Kedua, perizinan harus dilakukan melalui PTSP dan ketiga adalah melakukan upaya-upaya standardisasi perizinan. Sekaligus, layanan perizinan dilakukan melalui teknologi informasi, sehingga interaksi dilakukan secara elektronik melalui OSS,” tegasnya.

Webinar diselenggarakan untuk menginformasikan kepada para pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait perkembangan dari setiap aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang telah dijalankan, serta hasil yang dicapai dan tantangan yang dihadapi.

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan sumber daya alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy). Salah satu indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kawasan hutan adalah salah satu kekayaan negara terbesar yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kelestariannya. Sampai dengan saat ini, kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia adalah seluas 125.817.021,96 Ha terdiri dari daratan 120.495.702,96 Ha dan konservasi perairan 5.321.321 Ha.

webinar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Webinar yang diselenggarakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, secara daring, Rabu (28/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Tekanan populasi yang sangat tinggi ditambah pertumbuhan ekonomi mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang. Sisa wilayah darat non-kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor lain. Karena itu, peluang tumpang-tindihnya kawasan kehutanan dengan sektor-sektor non-kehutanan sangat besar. Sengketa lahan atau kawasan menjadi fenomena yang terus berulang.

Karenanya, pengukuhan kawasan hutan menjadi sangat penting. Penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik. Kejelasan batas akan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau berada di sekitar kawasan hutan.

Di sisi lain, ketidakpastian hak dan ketidakpastian ruang investasi, serta lemahnya regulasi dan tidak adanya pengelola kawasan hutan di lapangan, mengakibatkan kerentanan korupsi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan komitmen kuat Presiden Jokowi terkait reforma agraria. Ia juga meminta segenap pihak untuk berkolaborasi mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan. Menurutnya, pasca UU Cipta Kerja penetapan kawasan hutan menjadi aksi kolaboratif semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

“Saya meminta semua memiliki komitmen bersama dalam aksi pemberantasan korupsi yang sistematis dalam reforma agraria,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa proses pengukuhan kawasan hutan merupakan permasalahan yang ada di hulu, dan jika tidak diselesaikan akan menjadi persoalan di hilir yang dapat menghambat pembangunan nasional. Catatan KSP, pada rentang 2015 – 2021 pemerintah menerima 1.191 aduan terkait konflik agraria.

“Pada November 2020 Presiden mengadakan rapat internal untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan. Tahun ini ditargetkan penyelesaian 137 dari total aduan yang diterima,” tegasnya.

Sementara itu, dalam laporannya sebagai Koordinator Tim Nasional (Timnas) Stranas-PK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan perkembangan implementasi aksi di lima provinsi. Beberapa daerah menunjukkan capaian yang tinggi pada tahapan awal yang disebutnya tahapan kompilasi. Sehingga, siap untuk menuju tahapan selanjutnya yaitu integrasi dan kemudian sinkronisasi.

Baca Juga:

KPK Dalami Mark Up Harga Tanah di Munjul Lewat Direktur Sarana Jaya

Data per Desember 2020, sebut Pahala, tercatat Riau telah menetapkan kawasan hutan sebanyak 39,15 persen; Papua 81,25 persen; Kalimantan Timur 95,08 persen; Sulawesi Barat 97,22 persen; dan Kalimantan Tengah 32,19 persen.

“Kenapa lima provinsi ini yang dipilih? Karena lengkap di lima provinsi ini ada perkebunan, pertambangan, dan masyarakat adat. Memang di Papua belum ada investor, tapi luasan hutannya luar biasa. Itu kenapa kita pilih lima provinsi ini,” jelas Pahala.

Untuk mengulas implementasi aksi Stranas-PK ini, webinar menghadirkan sejumlah panelis dengan beragam latar belakang, yaitu Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Ruanda Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo, dan perwakilan dari Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante. (Pon)

Baca Juga:

KPK Pastikan Tindak Lanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai

#Hutan #KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - 20 menit lalu
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan