KPK Tangkap, Tahan dan Umumkan Tersangka, Praktisi: Ada Waktu Untuk 'Main Mata'

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)
Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus mengkritik cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah gaya pengusutan perkaranya menjadi tangkap, tahan dan umumkan.
Menurut Petrus, hal ini berpotensi menimbulkan potensi terjadinya main mata antara pelaku dan penyidik dari sejak penangkapan pelaku hingga pengumuman tersangka.
"Ada ruang cukup banyak ada waktu main mata antara tersangka dan penyidik. Itu berpotensi ada main. Malah perkara bisa biaa dihentikan sebelum pengumuman tersangka," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (11/5).
Baca Juga:
KPK Harus Pastikan Pemeriksaan Hasto Bebas dari Intervensi Kekuasaan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini menambahkan, proses ini juga membuat publik tak bisa mendapatkan informasi nyata soal perkara. Padahal, sebagai lembaga negara, KPK wajib memberikan informasi mulai dari penangakapan hingga penyelesaian berkas perkara.
Berbeda dengan metode sebelumnya dimana publik tau lokasi waktu penangakapan dan kronologis lengkapnya disaat bersamaan. "Publik tak tahu transparansi dan apa yang terjadi selama penyelidikan," jelas Petrus.
Sementara, ia berujar, dengan dimunculkannya tersangka saat konfrensi pers, hal itu bukan sesuatu yang istimewa. "Sama seperti pengungkapan kasus di tingkap Kepolisian. Namun cara ini gak pengaruh dan menimbulkan efek jera," ujar dia.
Petrus menambahkan, cara - cara semacam ini malah membuat para pelaku korupsi diatas angin. Mengingat tak adanya ruang nama mereka terekspos media saat proses penyelidikan.
"Padahal orang lebih takut namanya masuk di media ketimbang dijadikan tersangka," terang Petrus.
Ia menyarankan agar proses penyelidikan dan pencekalan di KPK diperkuat. Mengingat banyak buronan kasus korupsi yang bebas berkeliaran seperti Nurhadi dan Harun Masiku.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mengubah strategi dalam hal penindakan di lembaga antirasuah. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa lepas dari jerat hukum.
"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Firli kepada wartawan.
Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.
Baca Juga:
Bantah Klaim Hasto, KPK Pastikan Caleg PDIP Harun Masiku Pelaku Suap
Strategi ini tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
