KPK: Tak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia


Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhasil menangkap caleg PDIP Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak Senin (20/1) lalu. Setelah lama ‘hilang’ kini sejumlah pihak menarasikan bahwa Harun sudah meninggal dunia.
Hanya saja, KPK masih meyakini bahwa Harun Masiku belum meninggal. Pasalnya hingga hari ini, lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri Cs itu tidak menemukan bukti bahwa Harun telah meninggal.
Baca Juga:
Eks Anak Buah Hasto PDIP Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
"Sejauh ini KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka HAR telah meninggal," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

Ali memastikan, penyidikan kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR tetap berjalan meski Harun Masiku masih menjadi buronan.
"Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap," tegas Ali.
Narasi meninggalnya Harun Masiku dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menilai, narasi itu untuk mendobrak kinerja KPK agar serius mencari Harun Masiku.
"Betul (agar KPK bertindak tegas) dan memancing Harun muncul jika masih hidup," ujar Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin mengaku tidak mempunyai bukti konkret jika Harun memang benar-benar sudah meninggal. Narasi itu dia munculkan, karena tidak memeroleh informasi soal keberadaan Harun.
"Dasarku HAR sudah meninggal adalah perbandingan dengan kasus Nurhadi (mantan Sekertaris MA) yang hampir tiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi baru. Lah ini Harun Masiku tidak ada kabar apapun, sehingga aku yakin sudah meninggal," kata Boyamin.
Baca Juga:
Eks Anak Buah Hasto Sebut Uang dari Harun Masiku untuk Lobi Semua Komisioner KPU
Dalam perkara ini, selain Harun Masiku, KPK juga menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan mantan anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri sebagai tersangka.
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.(Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi di Kartu Prakerja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Pemerintah Tulis Ulang Sejarah, PDIP Minta Uji Publik Naskah Akademik

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
