KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Budi Budiman akan ditahan untuk 20 hari pertama demi kebutuhan penyidikan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK.
Baca Juga
KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Suap DAK
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Ghufron menerangkan, penyidik telah memeriksa 33 saksi dan dua ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK," ujar Ghufron.
Budi adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK ini sejak 26 April 2019.
Budi diduga menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta. KPK menduga, Budi bertemu dengan Yaya para 2017, dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.
Tepatnya Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp200 juta ke Yaya pada 3 April 2018. Budi merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Baca Juga
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB