KPK "Sulit" Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Agustus 2020
KPK

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang Rp7 miliar berkaitan dengan skandal Djoko Tjandra.

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto mengaku pihaknya "sulit" mengambil alih kasus dugaan gratikasi jaksa Pinangki. Menurutnya, Kejagung punya kewenangan sendiri dalam mengusut oknum jaksa yang terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.

Baca Juga:

Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Digiring ke Penjara

"Kejaksaan juga sudah mulai serius dan tidak serta merta kita langsung mengambil alih, enggak gampang. Pengambil alih itu ada (aturannya) dalam undang-undang," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Karyoto pun mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa dan Polri yang menindak tegas anggotanya dalam skandal pelarian Djoko Tjandra. Menurutnya, hal ini merupakan langkah tegas institusi aparat penegak hukum tanpa pandang bulu meski anggotanya yang terlibat perbuatan pidana.

"Kita harus mengapresiasi kepada Bareskrim dan Kejaksaan yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya atau oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana. Ini tentunya satu langkah yang bagus dan perlu kita apresiasi," ujar Karyoto.

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra

Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD500.000 atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Kejagung Masih Hitung Jumlah Dugaan Gratifikasi yang Diterima Jaksa Pinangki

Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri. Kedua jenderal polisi itu dicopot dalam rangka diperiksa dalam kasus red notice.

Selain itu, Polri juga sebelumnya telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Bahkan, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra. (Pon)

Baca Juga:

ICW Curiga Jaksa Agung tak Mau Penegak Hukum Lain Tekel Kasus Jaksa Pinangki

#KPK #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Bagikan