Kejagung Masih Hitung Jumlah Dugaan Gratifikasi yang Diterima Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki dugaan suap sebesar US$500.000 dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik masih menghitung total jumlah dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki.
"Untuk jumlahnya masih dalam proses penyidikan LHP, berapa sebenarnya yang diterima," kata Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Baca Juga
Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin. Ia lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca Juga
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki terkait perjalanannya bertemu Djoko Tjandra di Malaysia kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, MAKI juga mengungkap satu nama pejabat tinggi lain di Kejagung yang sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui telepon setelah tanggal 29 Juni lalu, usai nama Djoko Tjandra bikin geger karena sempat memasuki Indonesia tanpa diketahui. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay