MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta dari 685 calon anggota legislatif terpilih. Pelaporan tersebut merupakan jumlah sejak tanggal 22 Mei sampai 27 Mei 2019.
"Sebagian besar pelapor sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima pelaporan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Namun, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap.
BACA JUGA: Kapolri: Pembunuh Bayaran Incar Nyawa Wiranto, Luhut, BG dan Gories Mere
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung ACLC. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," ujar Febri.
KPK, kata Febri, juga telah mendapatkan surat dari KPU yang pada pokoknya KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.
Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih.
BACA JUGA: Kubu Jokowi Tuntut Polri Buka Nama Penyewa Pembunuh Bayaran
"Jika dihitung total keseluruhan Caleg yang telah melaporkan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor. Sekitar 74% diantatanya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," pungkas Febri. (Pon)