KPK SP3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 13 Agustus 2024
KPK SP3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Eks Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2012.
?
"Perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per Juli," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (13/8).
?
Tesaa menjelaskan pihaknya menerbitkan SP3 berdasarkan petunjuk yang menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK selanjutnya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan keputusan penghentian penyidikan.
?
"Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara artinya tidak jadi bagian kerugian negara. Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya yakni dilakukan penghentian penyidikan," ucapnya.

Baca juga:

KPK Setop Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi


?


Tessa mengatakan penghentian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan politik lantaran Supian Hadi mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di pilkada Kalimantan Tengah. “Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait dengan perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak menjadikan orang tersangka atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” ucap Tessa.
?
“Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi,” imbuhnya.
?
Sebelumnya, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada Februari 2019. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian IUP untuk tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode 2010-2012.
?
Atas penerbitan IUP itu, lembaga antirasuah menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu atau setara Rp 9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu.
?
KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)

Baca juga:

Kejagung Tarik Ali Fikri dan 9 Jaksa Lainnya dari KPK


?

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 8 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 36 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 4 menit lalu
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Bagikan