KPK SP3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
 Dwi Astarini - Selasa, 13 Agustus 2024
Dwi Astarini - Selasa, 13 Agustus 2024 
                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Eks Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2012.
?
"Perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per Juli," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (13/8). 
?
Tesaa menjelaskan pihaknya menerbitkan SP3 berdasarkan petunjuk yang menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK selanjutnya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan keputusan penghentian penyidikan. 
?
"Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara artinya tidak jadi bagian kerugian negara. Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya yakni dilakukan penghentian penyidikan," ucapnya.
Baca juga:
?
Tessa mengatakan penghentian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan politik lantaran Supian Hadi mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di pilkada Kalimantan Tengah. “Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait dengan perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak menjadikan orang tersangka atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” ucap Tessa.
?
“Tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi,” imbuhnya. 
?
Sebelumnya, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada Februari 2019. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian IUP untuk tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode 2010-2012.
?
Atas penerbitan IUP itu, lembaga antirasuah menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu atau setara Rp 9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu. 
?
KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Baca juga:
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




