MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Jumat (17/4). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 95 juta.
Penggeledahan menyasar empat lokasi yang terdiri dari kantor sekda, kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kediaman pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.
"Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (18/4).
Budi menambahkan, selain uang, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Penyidik membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung," ujar Budi.
Diketahui, penggeledahan sebelumnya menyasar rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu pada Kamis (16/4). Selain itu, turut digeledah kediaman Dwi Yoga Ambal selaku ajudan Gatut Sunu yang juga ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi.
Baca juga:
Korban Gatut Bukan Cuma Pejabat Pemkab Tulungagung, Selevel Kepsek Juga Diperas
Budi menjelaskan surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu untuk memeras bawahannya. "Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Itu berarti hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Pon)
Baca juga: