MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 36 miliar terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga:
Tessa menjelaskan, penyitaan uang itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Langkat.
“Yang diduga dilakukan tersangka TRPA (Terbit) bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,” ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita uang senilai Rp 22 miliar. Penyitaan itu didapat penyidik melalui rekening milik Terbit yang sebelumnya telah disita.
“Tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata Tessa, Selasa (2/7).
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Langkat, yang menjerat Terbit.
Baca juga:
Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari 2022 itu, Terbit sudah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. (Pon)