MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan di beberapa ruangan di kantor DPRD Tulungagung. Dokumen yang disita berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Sejauh ini diamankan beberapa dokumen yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Baca Juga
Penggeledahan di sejumlah ruangan kantor DPRD Tulungagung dilakukan sejak Senin (17/2) siang hingga malam. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam merampungkan berkas perkara Supriyono.
KPK telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga
KPK Cecar Anggota DPR Riski Sadig Soal Pembahasan DAK Tulungagung
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Selain itu, Supriyono juga menerima uang sebesar Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018. Tak hanya itu, Supriyono juga diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017. (Pon)
Baca Juga