KPK Sita Aset Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Februari 2017
  KPK Sita Aset Wali Kota Madiun Bambang Irianto

KPK sita aset Bambang Irianto (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada tujuh aset milik tersangka BI yang dilakukan penyitaan oleh KPK. Penyitaan tersebut terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu, (22/2).

Menurut dia, dari tujuh aset yang disita tersebut, sebanyak lima di antaranya berupa tanah dan bangunan, sedangkan dua lainnya berupa tanah.

"Dari tujuh aset tersebut, enam aset berada di Kota Madiun dan satu lainnya berada di Kabupaten Jombang," kata Febri.

Secara rinci berikut aset milik BI yang disita KPK : aset berupa tanah dan bangunan di lokasi: 1. Jl. Sikatan No. 6 Kelurahan Nambangan Lor Kec. Manguharjo, Madiun (Luas: 4.002 m2) 2. Jl. Raya Ponorogo No. 100, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun (Luas: 989 m2) 3. Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73 Kel. Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Madiun (Luas: 479 m2) yang digunakan untuk kantor DPC Demokrat Kota Madiun.

4. Jl. Hayam Wuruk, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun (Luas: 5.278 m2).

5. Satu unit ruko di komplek Suncity Festival Madiun Blok C-22.

KPK sita tanah Bambang Irianto
Petugas KPK memasang plang di atas tanah milik Bambang irianto (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Kemudian aset berupa tanah di lokasi : Jl. Tanjung Raya Kel. Manisrejo, Kecamatan, Taman, Kota Madiun (Luas: 493 m2) dan tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur (Luas: 6.350 m2).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.

"Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Dengan demikian, seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi," kata Febri.

Ketiga perkara tersebut adalah, indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.

Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK.

Sumber: ANTARA

#Kasus Suap #TPPU #KPK #Wali Kota Madiun
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan