KPK Sita Aset Milik Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi
 Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025 
                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Pada Senin (23/6), penyidik memasang tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Aset itu diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6). 
Budi menjelaskan penyidik sedianya memeriksa Anwar Sadad pada Senin (24/6). Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik. “Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. 
Sebelumnya KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar milik Anwar Sadad. KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Baca juga:
KPK Pinjam Kantor BPKP Jatim, Periksa Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad
Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Namun, hingga kini Ia belum ditahan KPK. 
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini. 
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.(Pon)
Baca juga:
KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anwar Sadad, Nilainya Capai Rp 8,1 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




