KPK Sita Aset Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Senilai Rp 28 Miliar

Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih selama penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen Tahun 2019.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan total nilai aset yang disita penyidik mencapai Rp 28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil. "Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Budi merinci uang yang telah disita penyidik KPK, yakni USD 127, 283 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
KPK juga menyita dua aset keuangan milik pihak Ekiawan Heri Primaryanto, dalam bentuk uang tunai Rp 200 juta dan uang asing sejumlah USD 242.390. "Tidak hanya itu, KPK turut menyita sejumlah aset lain dari pihak-pihak terkait dengan nilai mencapai Rp 152,5 miliar," ujar Budi.
Baca juga:
Selain untuk pembuktian perkara, seluruh langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi fokus KPK dalam setiap penanganan perkara korupsi. Pemulihan aset merupakan upaya penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan memberikan keadilan bagi negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dua terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU mengungkapkan bahwa kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar, USD 127.037, 283.000 dolar Singapura, 10 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390.
Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca juga:
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
