KPK Sita Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Senilai Rp70 Miliar
Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan gedung KPK Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Rita diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bupati wanita pertama di Kalimantan itu dicecar soal transaksi perbankan. Termasuk, asal-usul dan penggunaan hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang.
Baca Juga: Selain Mobil, KPK Sita Puluhan Tas Mewah Rita Widyasari
"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
KPK sendiri telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kendati begitu, menurut Febri, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Rita yang lain. Disinyalir masih ada hasil rasuah lain yang disamarkan politikus Golkar tersebut.
"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri, jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," pungkasnya.
KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah, pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga telah menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca Juga: KPK Jebloskan Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu
Kemudian, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.(Pon)
Baca Juga: Rita Widyasari Sebut Helikopter yang Diusut KPK Punya Erwin Aksa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui