KPK Sita 15 Aset Terkait Kasus Akuisisi ASDP, Ada Rumah Mewah di Pondok Indah
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa kota lainnya di Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.
"Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi, di Darmo, Surabaya, tiga lokasi, dan ada juga Graha Famili Surabaya dua lokasi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (23/10).
Penyidik KPK menyita aset tersebut dari tangan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group. Secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang disita penyidik KPK. Rincian lengkap soal lokasi, luas properti, beserta nilainya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
Baca juga:
KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP
"Sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," tandas Jubir KPK itu.
KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor. Dalam akuisisi tersebut dilansir Antara, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK