KPK Singgung Setnov Lewat Keterangan Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengungkapkan keterlibatan Setya Novanto dalam tindak pidana korupsi e-KTP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno, menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
"Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap keterlibatan Ketua DPR dalam hal ini Setya Novanto dalam mega korupsi e-KTP termasuk pembagian fee, sejumlah pertemuan yang dihadiri Setya Novanto, dan sejumlah nama yang disebutkan terlibat dalam proyek tersebut," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seperti dilansir Antara, Jumat (8/12).
Selain itu, kata Setiadi, Novanto juga menerima jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong.
"Segala fakta yang diketahui tentang kasus yang menjeratnya dibuka oleh Andi Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Setiadi.
Menurut Setiadi, keterangan Andi Agustinus tersebut semakin jelas menunjukkan bahwa langkah KPK adalah tepat dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.
Dalam pembacaan tuntutan Andi Narogong pada Kamis (7/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setya Novanto termasuk salah satu orang yang mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP dengan total anggaran Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto menerima melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sejumlah 7 juta dolar AS serta 1 jam tangan merek Richard Mille RM 011 senilai 135 ribu dolar AS.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU