KPK Singgung Setnov Lewat Keterangan Andi Narogong
 Zaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 Desember 2017
Zaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 08 Desember 2017 
                Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengungkapkan keterlibatan Setya Novanto dalam tindak pidana korupsi e-KTP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno, menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
"Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap keterlibatan Ketua DPR dalam hal ini Setya Novanto dalam mega korupsi e-KTP termasuk pembagian fee, sejumlah pertemuan yang dihadiri Setya Novanto, dan sejumlah nama yang disebutkan terlibat dalam proyek tersebut," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seperti dilansir Antara, Jumat (8/12).
Selain itu, kata Setiadi, Novanto juga menerima jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong.
"Segala fakta yang diketahui tentang kasus yang menjeratnya dibuka oleh Andi Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Setiadi.
Menurut Setiadi, keterangan Andi Agustinus tersebut semakin jelas menunjukkan bahwa langkah KPK adalah tepat dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.
Dalam pembacaan tuntutan Andi Narogong pada Kamis (7/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setya Novanto termasuk salah satu orang yang mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP dengan total anggaran Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto menerima melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sejumlah 7 juta dolar AS serta 1 jam tangan merek Richard Mille RM 011 senilai 135 ribu dolar AS.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
 
                      Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
 
                      KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
 
                      KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
 
                      Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
 
                      Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
 
                      Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
 
                      Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
 
                      Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
 
                      Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
 
                      




