MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,"
kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Namun, KPK belum dapat mengungkap secara detail konstruksi kasus serta identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Peran BIN Hingga BNPT Dalam Penyusunan Soal Tes Calon ASN KPK
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ali mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti di antaranya memeriksa para saksi yang diduga mengetahui ihwal praktik rasuah di Lampung Utara itu.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara dimaksud," kata Ali.
Adapun saksi yang diperiksa KPK untuk kasus ini berjumlah 7 orang. Mereka ialah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2018 Samsir MM.
Baca Juga:
Sejumlah Alasan Tes Kebangsaan Calon ASN KPK Dinilai Salah Kaprah
Selain itu, Taufik Hidayat, wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby Dede Bastian; Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman, seorang Wiraswasta CV Alam sejahtera.
"Tempat riksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jl Basuki Rahmat No 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga:
Setara Institute Anggap Tak Lolosnya Novel Serta Pegawai KPK Lainnya Hal Biasa