Sejumlah Alasan Tes Kebangsaan Calon ASN KPK Dinilai Salah Kaprah


Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke aparatur sipil negara (ASN) menuai kontroversi.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, ada alasan kuat sehingga perlunya menolak hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk ASN KPK.
Menurut Ray, status ASN adalah status peralihan akibat adanya revisi UU KPK yang menetapkan bahwa seluruh pegawai KPK bersifat ASN.
Baca Juga:
Peran BIN Hingga BNPT Dalam Penyusunan Soal Tes Calon ASN KPK
Karena dasarnya adalah peralihan, maka semestinya seluruh pegawai KPK secara otomatis jadi ASN tanpa proses pengujian layaknya menjadi calon ASN baru.
"Pegawai KPK bukanlah pegawai baru," jelas Ray kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (6/5).
Sebab, mereka adalah pegawai lama yang karena UU mengubah status kepegawaian mereka jadi ASN. Artinya itu pengubahan otomatis.
Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawainya.
Lalu, perubahan status itu terjadi di tengah jalan, bukan di awal.
"Oleh karena itu, ketentuan tes hanya dapat berlaku bagi calon ASN baru di KPK. Pegawai KPK tidak boleh jadi korban akibat UU yang diubah di tengah jalan," kata Ray.

Ia melihat, dasar hukum tes dimaksud adalah lemah. UU KPK tidak mensyaratkan tes itu dilakukan.
UU KPK menyebut istilah peralihan status kepegawaian, bukan pemilihan status KPK menjadi ASN.
"Sehingga UU lain yang mengikat status ASN bagi pegawai KPK tidak dapat diberlakukan. Karena proses dan dasar hukumnya yang berbeda," jelas Ray.
Direktur Lingkar Madani Indonesia ini menambahkan, pertanyaan-pertanyaan dalam tes dimaksud sangat jauh berbeda dengan umumnya materi tes wawasan kebangsaan bagi calon ASN lainnya.
Tentu saja, perbedaan ini tidak adil. Sekaligus menimbulkan stigma awal bahwa di dalam tubuh pegawai KPK ada anasir-anasir yang tidak sejalan dengan NKRI.
Tuduhan yang dahulu pernah diungkapkan untuk memuluskan revisi UU KPK. Pertanyaan-pertanyaan dimaksud menyasar pada pandangan dan sikap antiradikalisme.
Padahal, sejatinya, wawasan kebangsaan tidak melulu soal ini.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lulus Tes ASN
Ia meyakini, dengan melokalisir pertanyaan pada hal yang mengarah pada soal sikap dan pandangan antiradikalisme adalah pendangkalan dan penyempitan makna wawasan kebangsaan.
"Pun sekaligus mengalihkan wawasan kebangsaan kritis menjadi wawasan kebangsaan manut saja," terang Ray.
Ray menerangkan, pihaknya menolak hasil tes wawasan kebangsaan dimaksud.
"Kami meminta agar pimpinan KPK dan pemerintah secara otomatis menetapkan status seluruh pegawai KPK sebagai ASN," tutup Ray. (Knu)
Baca Juga:
Novel dan Sejumlah Pegawai 'Dirancang' Tak Lulus Tes ASN, ICW: Untuk Bunuh KPK