KPK Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham


Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (5/12).
Baca Juga:
Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan pihaknya menghormati hak tersebut.
"Karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya.
Eddy Hiraiej bersama dua orang dekatnya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK pada Senin (4/12).
Ketiganya mempermasalahkan status tersangka yang disematlan oleh KPK. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Baca Juga:
Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam setelah 6 Jam Diperiksa KPK
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.
Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.
Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
