KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar Lukas Enembe
Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kesiapan KPK tersebut seiring dengan rampungnya tim jaksa penuntut umum KPK menyusun surat dakwaan tersangka Lukas Enembe. Berkas dakwaan juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Hari ini (31/5) jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Baca Juga:
Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Jadi Caleg
Ali mengatakan, KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, saat ini status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perbuatan Perintangan yang Dilakukan Pengacara Lukas Enembe
Sementara itu, tim jaksa KPK tengah menunggu penetapan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh