Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Setop Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 13 Agustus 2024
KPK Setop Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus suap tersebut menjerat bos Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi.
?
Dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 14 Juni 2024 itu, KPK beralasan menghentikan kasus suap Surya Darmadi karena tidak cukup bukti. "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 SP3 tersebut dikutip, Senin (12/8) malam.
?
Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan KPK menghentikan penyidikan kasus suap Surya Darmadi. "Benar," ujar Tessa saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8).
?
Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan, pada 8 Agustus 2014, menjadi pemicu kasus suap ini. SK Menhut tersebut terkait dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

Baca juga:

KPK Periksa Eks Terdakwa di Kasus Suap Harun Masiku


?
SK Menhut tersebut diserahkan pria yang karib disapa Zulhas itu kepada Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau. Penyerahan dilakukan saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
?
Saat menanggapi pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran surat keputusan Menhut tersebut. Manajer legal PT Dulta Palma Group Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait dengan lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun untuk memintanya mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
?
Annas Maamun kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk 'membantu dan mengadakan rapat'. Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan wakil gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.
?
Sebulan kemudian, Surya Darmadi, Suheri Terta, Gulat Manurung, dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan untuk membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wulayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
?
Untuk memuluskan hal itu, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung, agar areal perkebunan perusahaannya masuk revisi SK Menhut tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
?
Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di dinas kehutanan untuk memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.
?
Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas Maamun, Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas.
?
Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang dimohonkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi ke Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.(Pon)

Baca juga:

KPK Dalami Pencucian Uang AGK Lewat Ketua DPRD Malut


?
?

#KPK #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Bagikan