KPK Setop Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 13 Agustus 2024
KPK Setop Kasus Bos Duta Palma Surya Darmadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus suap tersebut menjerat bos Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi.
?
Dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 14 Juni 2024 itu, KPK beralasan menghentikan kasus suap Surya Darmadi karena tidak cukup bukti. "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 SP3 tersebut dikutip, Senin (12/8) malam.
?
Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan KPK menghentikan penyidikan kasus suap Surya Darmadi. "Benar," ujar Tessa saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8).
?
Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan, pada 8 Agustus 2014, menjadi pemicu kasus suap ini. SK Menhut tersebut terkait dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

Baca juga:

KPK Periksa Eks Terdakwa di Kasus Suap Harun Masiku


?
SK Menhut tersebut diserahkan pria yang karib disapa Zulhas itu kepada Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau. Penyerahan dilakukan saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
?
Saat menanggapi pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran surat keputusan Menhut tersebut. Manajer legal PT Dulta Palma Group Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait dengan lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun untuk memintanya mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
?
Annas Maamun kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk 'membantu dan mengadakan rapat'. Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan wakil gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.
?
Sebulan kemudian, Surya Darmadi, Suheri Terta, Gulat Manurung, dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan untuk membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wulayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
?
Untuk memuluskan hal itu, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung, agar areal perkebunan perusahaannya masuk revisi SK Menhut tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
?
Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di dinas kehutanan untuk memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.
?
Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas Maamun, Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas.
?
Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang dimohonkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi ke Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.(Pon)

Baca juga:

KPK Dalami Pencucian Uang AGK Lewat Ketua DPRD Malut


?
?

#KPK #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Bagikan