KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Hasbi Hasan, tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pemanggilan itu setelah praperadilan yang ditempuh Hasbi Hasan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
Baca Juga:
KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Atas Nama Bendum Demokrat Balikpapan
Dalam kesempatan ini, Ali menyampaikan apresiasi atas sikap Hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.
Sejak awal, kata Ali, KPK meyakini penyidikan terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur, sehingga pantas untuk ditolak.
"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hakim Alimin menyatakan, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi Hasan dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami
KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih