KPK Sebut Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Pejabat Negara Menurun


Deputi Pencegahan (tengah) KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1). (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya menurun pada 2018. Padahal, para pejabat bisa melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lewat situs elhkpn.kpk.go.id.
"Dulu pada zaman kertas kita rata-rata nasional bisa 70 persen, tapi begitu diganti LHKPN elektronik malah 64 persen. Itu juga 46.000-nya terlambat. Jadi ini katanya dulu susah, tapi setelah digampangin malah kepatuhannya rendah," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Karena itu, Pahala meminta pimpinan di setiap kementerian agar dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh dalam menyetorkan LHKPN. Dia meyakini, kepatuhan pejabat negara ditentukan dari pimpinan masing-masing lembaga atau instansi.
"Hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN. Itu selesai semua. Pada ngisi," katanya.
Diketahui, jumlah wajib lapor LHKPN per bidang untuk Eksekutif ada 237.084 dari 642 instansi, Legislatif 15.847 dari 483 instansi, Yudikatif 22.518 dari 2 instansi, serta BUMN dan BUMD 25.213 dari 175 instansi.
"Yang sudah untuk Eksekutif 66,31 persen, Legislatif 39,42 persen, Yudikatif 48,05 persen, dan BUMN BUMD 85,01 persen," pungkas Pahala. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
