KPK Sebut Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Pejabat Negara Menurun
Deputi Pencegahan (tengah) KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1). (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya menurun pada 2018. Padahal, para pejabat bisa melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lewat situs elhkpn.kpk.go.id.
"Dulu pada zaman kertas kita rata-rata nasional bisa 70 persen, tapi begitu diganti LHKPN elektronik malah 64 persen. Itu juga 46.000-nya terlambat. Jadi ini katanya dulu susah, tapi setelah digampangin malah kepatuhannya rendah," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Karena itu, Pahala meminta pimpinan di setiap kementerian agar dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh dalam menyetorkan LHKPN. Dia meyakini, kepatuhan pejabat negara ditentukan dari pimpinan masing-masing lembaga atau instansi.
"Hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN. Itu selesai semua. Pada ngisi," katanya.
Diketahui, jumlah wajib lapor LHKPN per bidang untuk Eksekutif ada 237.084 dari 642 instansi, Legislatif 15.847 dari 483 instansi, Yudikatif 22.518 dari 2 instansi, serta BUMN dan BUMD 25.213 dari 175 instansi.
"Yang sudah untuk Eksekutif 66,31 persen, Legislatif 39,42 persen, Yudikatif 48,05 persen, dan BUMN BUMD 85,01 persen," pungkas Pahala. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern