KPK Sebut Putusan KIP Soal Sengketa Informasi TWK Bantah Tudingan Hoaks
Logo KPK. (Antara Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menepis anggapan lembaga antirasuah telah menyebarkan hoaks terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana tuduhan sejumlah pihak.
KIP sebelumnya menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil TWK pegawai KPK yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).
KIP menyatakan, dokumen seputar soal tes tertulis hingga panduan wawancara TWK yang menjadi sengketa bukan dalam penguasaan KPK selaku termohon.
Baca Juga:
KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi TWK Pegawai KPK
"Sehingga putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoaks hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW dan pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Ali mengatakan, sejak awal pihaknya telah menegaskan dokumen yang diminta pemohon bukan dalam penguasaan KPK.
"KPK terbuka atas saran dan kritikan yang membangun bukan atas dasar asumsi semata," imbuhnya.
Diketahui, peneliti ICW Kurnia Ramadhana sempat mengigatkan KPK agar tidak menyebarkan hoaks seputar hasil TWK pegawainya.
Tudingan hoaks tersebut didasarkan atas pemberitaan di laman KemenPAN-RB yang memuat penyerahan hasil TWK oleh BKN kepada KPK pada 27 April 2021 lalu.
Baca Juga:
KPK Lempar Bola ke BKN Soal Kredibilitas TWK Novel Baswedan Cs
Hal itu menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi 30 surat permohonan permintaan data dan informasi terkait TWK. Sebab, salinan hasil TWK disebutnya bukan dalam penguasaan lembaga antirasuah. (Pon)
Baca Juga:
Digaet Polisi, Polemik Berkepanjangan Hasil TWK Diyakini Berhenti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK