KPK Sebut Pelaporan Gratifikasi Menag Teladan bagi Pejabat Negara

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
KPK Sebut Pelaporan Gratifikasi Menag Teladan bagi Pejabat Negara

Menteri Agama Nasaruddin Umar/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Lembaga antirasuah menilai langkah tersebut menjadi contoh positif bagi penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan gratifikasi sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan di kemudian hari. Menurutnya, transparansi terhadap setiap penerimaan merupakan bagian dari komitmen pejabat publik dalam mendukung pemberantasan korupsi.


“Hari ini, KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Menteri Agama. Pelaporan ini menjadi teladan positif bagi penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi awal pencegahan korupsi,” kata Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2).


Budi menyebut terdapat tiga hal utama yang disampaikan Menteri Agama dalam pelaporan tersebut. Pertama, pentingnya komitmen kuat pejabat negara dalam pemberantasan korupsi melalui langkah pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.


Kedua, pelaporan tersebut diharapkan menjadi teladan bagi seluruh jajaran penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, tetapi juga di berbagai institusi pemerintahan.

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi OSO




Ketiga, langkah itu juga menjadi edukasi bagi masyarakat serta pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun aparatur sipil negara.


KPK menegaskan pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pejabat publik untuk melaporkan setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.


Menurut Budi, keterbukaan dalam pelaporan gratifikasi diharapkan dapat memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

#KPK #Menteri Agama #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan