KPK Sebut Ada Indikasi Korupsi Terkait Dana Asian Games 2018
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukan barang bukti OTT pejabat Kemenpora (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan telah menemukan indikasi-indikasi korupsi menjelang dan saat pergelaran Asian Games 2018.
Namun, kata Saut, saat itu pihaknya tak mau terburu-buru dalam mengusut indikasi korupsi itu lantaran alasan kelancaran event olahraga terbesar se-Asia tersebut.
"Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu, tapi kami mau kelancaran acara (Asian Games 2018)," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12) malam.
Usai Asian Games berlangsung, lanjut Saut, pihaknya baru menelusuri indikasi korupsi tersebut.
"Jadi kami sudah ikuti, telusuri ini sejak lama," imbuh Saut.
Hasilnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam terhadap para Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraha (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Kelima tersangka itu yakni, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy serta Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Saut menyebut Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima uang Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Sementara Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
"Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya," ungkap Saut.
Pada April 2018 Mulyana diduga menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Menurut Saut dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar," pungkas Saut.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Muhammadiyah Desak Pemerintah China Terbuka Soal Minoritas Muslim Uighur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak