KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2022

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 14 Desember 2022
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. Hasilnya, dari 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, 98 Kementerian/Lembaga, dan 34 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia, indeks integritas nasional tahun ini berada di angka 71,94.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pengukuran SPI menjadi penting karena merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD).

Baca Juga:

KPK Diminta Periksa Bupati Tabalong Terkait Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

SPI menjadi alat ukur dan menjadi penting karena sebagai langkah awal untuk bersama-sama mewujudkan tujuan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12).

Firli berharap, skor SPI tahun 2022 tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka. Jauh lebih penting adalah semua K/L/PD menjadikannya sebagai acuan perbaikan dari rekomendasi yang telah disampaikan KPK.

“Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat,” ujarnya.

Adapun indeks SPI terbaik kategori kementerian didapat oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48; kategori lembaga non-kementerian diraih oleh Bank Indonesia dengan skor 87,28; kategori pemerintah provinsi diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82; kategori Pemerintah Kota diraih oleh Kota Madiun dengan skor 83,00; dan kategori pemerintah kabupaten diraih oleh Kabupaten Boyolali dengan skor 83,33.

Dari hasil SPI ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan. Pertama, meminimalisir risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan; kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi; ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.

Baca Juga:

Ketua KPK Ajak Bacaleg PDIP Wujudkan Peradaban Indonesia Tanpa Korupsi

Kemudian keempat, sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan; kelima, pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT; keenam, pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo memberikan apresiasi kepada KPK karena telah berhasil merilis hasil SPI tahun 2022. Pelaksanaan SPI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perbaikan sistem antikorupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

Menurut John, integritas harus dibarengi dengan perbuatan. Sehingga, seluruh kepala daerah harus menjadikan SPI bukan hanya survei persepsi namun menjadikannya sebagai cerminan dari komitmen untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jadikan SPI sebagai basis data dalam pengambilan kebijakan antikorupsi dan ditindaklanjuti sehingga kebijakan dapat terarah dan berdampak untuk perbaikan di masa yang akan datang,” kata John.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas berujar skor SPI ini akan dijadikan lembaganya sebagai pedoman untuk mengukur reformasi birokrasi di K/L/PD. Harapannya, survei ini jangan dijadikan sebagai tumpukan kertas semata namun bisa dijadikan acuan untuk bekerja lebih baik ke depan.

“Reformasi tematik akan menjadi ukuran karena lebih tajam dan terintegrasi dengan indikator paling relevan (SPI). Semoga seluruh pemerintahan di pusat dan daerah mendukung upaya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Azwar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

#Firli Bahuri #KPK #Menpan RB #Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Bagikan