KPK Prioritaskan Hibah Barang Rampasan Untuk Penegak Hukum
Mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9). KPK akan melakukan lelang 19 mobil sitaan milik terpidana korupsi di Jakarta Convention Center pada Jumat (22/9
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghibahkan sejumlah mobil rampasan kepada beberapa institusi diantaranya Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi.
Namun menurut Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, pihaknya memprioritaskan hibah tersebut untuk institusi penegak hukum.
"Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," kata Wahidin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Menurut Wahidin, pada tahun ini telah disetujui pemberian kendaraan untuk Kejaksaan sebanyak 3 unit, Rumah Tahanan sebanyak 4 Unit, kemudian untuk Polres 2 unit.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putrie, menjelaskan, bahwa hibah ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011.
“Sebenarnya sama, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,” ujar Irene.
Selain kepada beberapa institusi tersebut, lanjut Irene, KPK juga berencana menghibahkan barang rampasannya kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.
“Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya,” ungkap Irene.
Sebagai informasi, hari ini lembaga antirasuah menghibahkan barang sitaan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.
Barang rampasan tersebut berupa dua buah mobil yang berhasil disita lembaga antirasuah dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB