KPK Potong Anggaran Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor. Hal itu dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025.
"Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (28/1) di Jakarta.
Untuk penghematan perjalanan dinas, kata Tessa, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK.
"Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," ujarnya.
Baca juga:
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
Sementara untuk operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.
Melalui efisiensi ini, Tessa berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
"Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi," pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern