KPK Perpanjang Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah


Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Bupati HST perpanjangan penahanan 30 hari dari 5 April 2018 sampai dengan 4 Mei 2018," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Selasa (3/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Latif diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek selama menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Selama menjabat sebagai Bupati, Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset-aset mahal. Diantaranya mobil dan motor baik diatasnamakan dirinya, keluarganya maupun pihak lain.
Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
KPK pun telah menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor milik Latif. Diduga seluruh kendaraan yang disita tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus yang menjerat Latif sebagai tersangka.
Beberapa mobil mewah yang disita dari Latif yakni BMW 640i Cpupe warna putih metalik, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T warna putih, Lexus Type 570 4x4 AT warna putih, Jeep Robicon model COD 4DOOR warna putih, Jeep Robicon Brute 3.6 AT warna putih, Cadilac Escalade 6.2 L warna putih, Hummer/H3 jenis Jeep warna putih.
Kemudian 3 unit Toyota Hiace, Toyota Fortuner, 8 unit Daihatsu Grand Max, dan 2 unit Toyota Calya warna putih. Sedangkan, 8 unit motor yang disita di antaranya BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Sita Belasan Kendaraan Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
