KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Wali Kota Tegal

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 04 November 2017
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Wali Kota Tegal

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno, yakni Rama Pratama yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.

"Penyidik mendalami informasi adanya dugaan upaya Sita Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung untuk mendapatkan dukungan partai-partai dan kegiatan safari politik terkait dengan rencana pencalonan di Pilkada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Jumat (3/11) malam.

Untuk diketahui, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024 pada Pilkada 2018 Kota Tegal.

Selanjutnya, S Pardi, merupakan salah satu pengusaha di Tegal. "Materi yang didalami terkait dugaan aliran dana dan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Tegal," ucap Febri.

Kemudian saksi selanjutnya yang diperiksa, yakni Hendra yang merupakan karyawan perusahaan properti di Tegal. "Materi yang didalami terkait kepemilikan aset properti tersangka Amir Mirza Hutagalung," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.

KPK pada Rabu (25/10) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Cahyo Supriadi.

Cahyo Supriadi akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.

Sementara untuk Siti Mashita dan Amir Mirza, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan untuk keduanya selama 30 hari ke depan mulai 29 Oktober sampai 27 November 2017.

Sebelumnya, KPK menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.

Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp 1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.

Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp 300 juta.

Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.

Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Cahyo Supriadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

#KPK #Wali Kota Tegal #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 21 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan