MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3).
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Baca juga:
KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp 42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan usai pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Sementara itu, KPK telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Gus Yaqut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (Pon)