KPK Periksa Stafsus Menag Gus Alex Hari Ini, Tersangka Kasus Kuota Haji

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
KPK Periksa Stafsus Menag Gus Alex Hari Ini, Tersangka Kasus Kuota Haji

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di KPK, Jakarta. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3).

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Pungutan Rp 42 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan usai pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Sita Aset Rp 100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Sementara itu, KPK telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Gus Yaqut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (Pon)

#Kuota Haji #Korupsi Haji #Ishfah Abidal Aziz #Gus Alex #Yaqut Cholil Qoumas #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Bagikan