KPK Periksa Politisi NasDem Terkait Suap yang Menjerat eks Bupati Lamteng
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Paryono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"Paryono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa-mantan Bupati Lampung Tengah)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).
Selain Paryono, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu, Sony Adiwijaya; PNS Bina Marga Lampung Tengah, A. Ferizal; Psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi, dan pihak swasta Darius Hartawan. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi MUS," imbuh Febri.
Sebelumnya, lembaga antirasuah kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar.
Mustafa sebelumnya divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. (Pon)
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ditahan di Rutan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji