KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna. (Setkab)
MerahPutih.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU.
Agus yang mengenakan kemeja biru dengan balutan jas hitam dan kacamata hitam datang sekitar pukul 09.40 WIB. Setibanya di Gedung KPK Agus bergegas masuk ke dalam lobi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Agus bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/1).
Agus diketahui sempat mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, dia beralasan tengah menjalani ibadah umrah. Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, saat itu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umrah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 224 miliar. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Agus Supriatna Gantikan Bagus Putu Dunia Sebagai KASAU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang